The Deontological and Consequentialist Principles of Jihad and the Just War Theory in Indonesian Context: A Critical Analysis
Abstract
Tradisi perang berbasis keadilan dapat ditemukan dalam sejarah pemikiran politik Islam pada masa awal khalifah Islam. Dalam kajian ini, penulis menggunakan dua pisau analisis yaitu interpretasi tekstual terhadap Alquran dan Hadis, dan interpretasi sejarah perang suci dalam tradisi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menggali prinsip-prinsip dasar jihad, dan membandingkannya dengan teori perang berbasis keadilan untuk menemukan sisi persamaan dan perbedaanya, serta membangun argumentasi apakah jihad bisa dikategorikan sebagai bentuk perang yang memenuhi rasa keadilan masyarakat yang tertindas. Studi kasus dalam kajian ini adalah konsepsi jihad Imam Samudra dalam buku kontroversialnya “Aku Melawan Teroris”. Dengan menggunakan analisa Jus Ad Bellum dan Jus In Bello, ditemukan bahwa apabila jihad dipandang sebagai sesuatu yang sakral dan suci, maka kesucian jihad tidak bisa dikotori dengan tindakan terorisme. Dalam perspektif teologi dan hukum Islam, penelitian ini membuktikan penyalahgunaan ayat-ayat jihad oleh Imam Samudra untuk menjastifikasi tindakan terorisme yang dilakukannya di Bali.