PEMAKAIAN CADAR DALAM PERSPEKTIF MUFASSIRIN DAN FUQAHA’

Abstract

Pemakaian cadar bagi wanita muslimah dalam dasarwarsa terakhir ini telah menjadi pembicaraan hangat di media massa. Terjadi pro-kontra dalam menyikapi wanita  bercadar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat muslim menganggap aneh dan berlebihan terhadap wanita bercadar karena dianggap melanggar tradisi yang berkembang dalam masyarakat. Ada pula cendekiawan muslim yang mengklaim cadar sebagai hasil budaya Arab Jahiliyah yang masih dilestarikan oleh sebagian wanita muslimah sampai sekarang.  Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis ingin mendapatkan jawaban terhadap pertanyaan, bagaimana pandangan para mufassirin (para ahli tafsir) terhadap pemakaian cadar bagi wanita muslimah ?  Dan bagaimana hukum  pemakaian cadar  bagi wanita muslimah  yang telah di-istinbath-kan oleh para fuqaha’ ? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pembahasan difokuskan pada pengkajian pemakaian cadar dalam perspektif para mufasisirin dan fuqaha’. Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan holistik peneliti gunakan metode mawdhu’i (tematik) yang disajikan secara deskriptif kualitatif.  Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan bahwa pemakaian cadar bagi kaum wanita telah ada pada sebagian masyarakat Arab dan negeri-negeri lain di luar Arab sebelum agama Islam. Cadar yang berfungsi sebagai penutup muka, termasuk hidung dan mulut, ternyata diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, baik para ulama ahli tafsir maupun para ulama ahli fiqh antara yang menghukum wajib dan yang tidak wajib (mandub dan mubah). Terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang cadar disebabkan oleh karena perbedaan penafsiran terhadap ayat ayat al-Qur’an dan penilaian terhadap hadits yang ada kaitannya dengan batasan aurat wanita muslimah.