HUKUMAN RAJAM DALAM AL-QUR’AN DAN SUNNAH: SUATU IKHTIAR PEMBACAAN ULANG

Abstract

Bagi sebagian kalangan sarjana dan ilmuwan, hukuman rajam bagi penzina yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dianggap sebagai justifikasi bagi pendapat mereka bahwasannya hukuman tersebut tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang kuat untuk bisa diterapkan dalam masyarakat Muslim. Pada faktanya, kita dapat menemukan dasar implementasi hukuman rajam tersebut dengan menggali hadits Nabi Saw. di mana beliau pernah mempraktikkan dan menerapkan hukuman tersebut. Karenanya, artikel ini berupaya untuk menemukan kembali dan memperteguh pandangan mainstream di kalangan Ulama Muslim bahwasannya hukuman rajam berlaku bagi penzina yang telah menikah (muhshan). Dalam hukum fiqh Islam, hukuman rajam termasuk ke dalam bahasan hukuman hudud di mana sanksi dan muatan hukumnya menjadi priveles hak Allah sepenuhnya, ditetapkan baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.