PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI UPAYA MENGATASI POLEMIK PENGELOLAAN PENDIDIKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI

Abstract

Pada saat sekarang maupun pada zaman dulu secara sadar atau tidak sadar warga Negara pada umumnya selalu berhubungan dengan aktifitas birokrasi pemerintahan. Di Indonesia penegakan hukumnya itu belum imbang sebagimana semestinya dan masih jauh dari apa yang diharapan. Masih banyak terjadi pelanggaran diantara aparat penegak hukum itu sendiri, serta partisipasi dari masyarakat terhadap hukum masih sangat lemah. Pengelolaan pendidikan adalah bentuk pelayanan administrasi pemerintah kepada masyarakat maka penegakan hukum administrasi Negara dalam pendidikan merupakan hal lumrah diakukan untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan. Berbagai polemik pendidikan yang terjadi di daerah juga dapat diselesaikan melalui penegakan Hukum Administrasi Negara.