Aplikasi Status Al-Qabul (Rescheduling) Dalam Akad Al-Ibra’ Fiqh Muamalah Maliyyah
Abstract
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1992 dengan didirikanya Bank Syariah yang pertama, yaitu Bank Muamalah Indonesia (BMT). Perkembangan bank syariah terus meningkat dan semakin eksis pada atun 2008 dengan didirkanya Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank Syariah Mandiri dan lain-lain. Dalam memberikan layanan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik lembaga bank maupun Lembaga Keuangan Nonbank/bukan bank (LKNB) tersebut telah memberikan layanan yang baik dan lengkap sebagai upaya untuk memunuhi kebutuhan masyarakat. Produk perbankan syariah yang paling diminati oleh masyarakat saat ini adalah produk pembiayaan dengan menggunakan (Akad Murabahah). Harapanya, bank syariah dapat menjadi solusi dan alternatif menuju sistem perbankan yang lebih baik dan mengutamakan keadilan, mengedepankan kepentingan umum, saling tolong-menolong kebaikan (al-birri) yang maslahah dan demi kepentingan umat.