Sistem Pengelolaan Wakaf Masjid Produktif Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Masjid Ismailiyyah Nalumsari Jepara)

Abstract

Wakaf  di Indonesia telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya masjid-masjid yang bersejarah dibangun diatas tanah wakaf. Praktik wakaf yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam mewakafkan hartanya adalah untuk tempat ibadah. Tradisi mewakafkan tanah untuk tempat ibadah terus berkembang dan menyebar sehingga jumlah masjid dan musholla sangat banyak. Dalam perwakafan, pengelola wakaf atau nazhir sangat membutuhkan manajemen dalam menjalankan tugasnya. Manajemen ini digunakan untuk mengatur kegiatan pengelolaan wakaf, menghimpun dana dan mendistribusikan hasil wakaf, dan menjaga hubungan baik antara nazhir, wakif dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, di mana peneliti adalah sebagai instrument kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball. Hasil penelitian, yaitu: (1) Analisis Sistem Pengelolaan Wakaf Masjid Produktif yang Dilakukan oleh Nazhir di Masjid Ismailiyyah Nalumsari Jepara. (2) Analisis Bagaimana sistem pengelolaan wakaf masjid produktif prespektif hukum Islam pada Masjid Ismailiyyah Nalumsari Jepara)