Analisis Penerapan Zakat Usaha Gula Merah Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus di UD Gunung Madu Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri
Abstract
Abstrak Pembuatan gula merah merupakan salah satu bentuk usaha untuk menghasilkan keuntungan besar dengan kesadaran pemiliknya untuk membayar zakat. Sementara dalam syariat islam, dalam setiap kelebihan harta yang banyak dari emas, perak, ternak unta, sapi, kambing, makanan pokok, kurma, anggur, terdapat bagian yang wajib dizakati. Meski masih belum mendapatkan pemahamn tentang zakat profesi, pabrik gula Usaha Dagang (UD) Gunung Madu Dusun Tugu desa Cendono sudah membayar zakat profesi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berjenis studi kasus dengan pendekatan normatif syar’i, yaitu mendekati masalah yang diteliti dengan melihat apakah sesuatu itu sesuai atau tidak dengan hukum agama. Objek yang diteliti adalah pabrik gula UD Gunung Madu Dusun Tugu desa Cendono dan UPZIS (Unit Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) dusun Tugu desa Cendono dengan pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan pola berfikir deduksi. Hasil penelitian, yaitu: Zakat usaha di pabrik ini sudah sesuai dengan hukum islam dengan nishab, haul, dan kadar zakatnya diikutkan dalam jenis zakat perdagangan yang sama dengan zakat emas. Yakni nishab 94 gram emas dengan waktu realisasi dilakukan pada setiap akhir bulan Romadhon dan kadar zakat sebesar 2,5%. Distribusi zakatnya diwakilkan melalui UPZIS dusun Tugu dengan alokasi zakat disalurkan kepada faqir miskin dusun Tugu dan sekitarnya. Pada kondisi-kondisi tertentu zakat juga dialamatkan pada sabilil khoir.