Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Dengan Metode Reschedulling, Reconditioning dan Restructuring Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal Wat Tamwil
Abstract
Pembiayaan bermasalah atau kemacetan angsuran pada lembaga keuangan syariah,seperti BMT sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga lembaga keuangan tidak mengalami kerugian. Penyelamatan terhadap penbiayaan bermasalah dilakukan dengan cara-cara antara lain: Rescheduling, memperpanjang jangka waktu angsuran. Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu pengembalian. Dalam hal ini jangka waktu angsuran pembiayaan diperpanjang pembayarannya misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsurannya pun jadi mengecil seiring dengan bertambahnya jumlah angsuran. Reconditioning, dapat juga dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti: Kapitalisasi bagi hasil, bagi hasil dijadikan hutang pokok. Penundaan pembayaran bagi hasil sampai waktu tertentu. Dalam hal penundaan pembayaran bagi hasil sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bagi hasil yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa. Restructuring dapat dilakuan untuk penangannan pembiayaan bermasalah atau macet dengan menambah jumlah angsuran, dengan menambah equity (saham), dengan menyetor uang tunai, dan tambahan dari pemilik. Atau juga dengan Kombinasi, merupakan kombinasi dari ketiga jenis penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menerapkan ketiga cara tersebut yaitu: Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring dan Yang terakhit untuk menyelamatkan penganaan pembiayaan bermasalah dengan penyitaan jaminan. Penyitanan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya etiket baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang-hutangnya.