Efektifitas Regulasi & Pengelolaan Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan
Abstract
Warga jamiyah Nahdlatul Ulama (NU) termasuk di Kota Kediri tergolong cukup besar bahkan terbesar. Kondidi seperti ini tentunya menjadi peluang besar terhimpunnya dana bagi gerakan pengumpulan infaq, sedekh dan dana sosial keagamaan lainnya. Akan tetapi besarnya jumlah warga NU belum tentu dibarengi dengan besarnya pendapatan hasil penngumpulannya. Hal ini dapat dilihat dari misalnya laporan akhir tahun 2019 masih berkisar puluhan juta belum ratusan juta rupiah. Realitas seperti itu menunjukkan adanya masalah yang perlu untuk dikaji dan diteliti problem utamanya dan dicari solusinya. Maka dengan pendekatan tertentu penelitian perlu dilakukan yang kesimpulannya bisa dijadikan bahan pertimbangan dan kajian selanjutnya. Salah satu problemnya adalah persoalan efektifitas, baik efektifitas lembaga pengelola maupun efektifitas regulasinya. Sebuah aturan bisa dikatakan efektif dan rasional manakala bisa dan mampu menumbuhkan kesadaran banyak warga, demikian juga pengelolaan sesuatu kegiatan bisa disebut efektif manakala banyak orang dan banyak pihak dapat merasakan manfaatnya. Selain problem utama ada problem-problem hulu yang mendahuluinya semisal kondisi perekonomian warga, keterampilan dan profesionalitas pengelola, kesadaran dan kepercayaan mereka yang mampu, sosialisasi peraturan perundang-undangannya. Problem hulu ini jelas akan mempengaruhi efektifitas regulasi dan pengelolaannya, untuk itu solusi yang ditawarkan antara lain pengadaan training pengelola atau madrasah amil untuk menjadi lebih profesional dan terpercaya, keteladanan para tokoh-tokohnya disamping peningkatan jaringan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk pihak pemerintah.