Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Syirkah di Rental Play Station Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk

Abstract

Salah satu bentuk kerjasama yang menggunakan akad syirkah dalam pelaksanaannya adalah Rental Play Station di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Yang mana kebanyakan Rental Play Station dimiliki oleh perorangan dan atau juga kerjasama antara beberapa orang tetapi yang mengelola tetap satu orang saja. Jadi yang lain hanyalah menanamkan modal (saham) saja. Akan tetapi di Rental Play Station  ini dikelola oleh anak-anak pemuda desa yang tidak melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi, dimana modalnya didapatkan dari iuran penanaman modal antara 3 (tiga) orang anak pemuda desa atau biasa masyarakat setempat menyebutnya dengan istilah patungan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu dengan menjelaskan atau menggambarkan data hasil penelitian dengan diawali teori-teori atau dalil yang bersifat umum tentang syirkah, bagi hasil dan aturan hukumnya, kemudian mengemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil penelitian tentang syirkah dan mekanisme syirkah di Rental Play Station, yang kemudian dianalisa menggunakan teori-teori tersebut, sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai masalah tersebut. Adapun hasil penelitian adalah pembagian keuntungan syirkah tersebut dengan cara pembagian sesuai sip jaga anggota masing-masing untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengumpulan keuntungan dari hasil jaga Rental tersebut. Dan syirkah di Rental ini diperbolehkan, karena dalam praktek kerjasama syirkah ini tidak ada unsur gharar dalam pembagian keuntungannya. Mereka saling rela dalam perolehan pendapatan tiap harinya tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan ataupun ditipu.