Aspek Hukum Kredit Perbankan
Abstract
Dalam praktek sehari-hari kredit dapat dipahami sebagai suatu pembayaran tagihan hutang atas suatu transaksi bisnis seperti jual-beli atau pinjam-meminjam yang dibayar secara angsuran dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga yang telah disepakati. Dengan pemahaman yang demikian penggunaan istilah kredit pun langsung disandarkan dengan objek utangnya sehingga muncul istilah seperti kredit sepeda motor, kredit rumah atau kredit modal usaha. Dari pemaknaan ini dapat diketahui bahwa di dalam praktek perkreditan juga terdapat aspek lain yang bekerja di dalamnya yakni aspek perjanjian yang akan mengawal pelaksanaan praktek bisnis ini. Tulisan ini akan membahas mengenai pengertian, unsur, jenis, prinsip, status dan dasar hukum perkreditan.