Metodologi Tafsir Ahkam: Beberapa Pendekatan dan Aliran dalam Mengetahui Maqashid al-Syari’ah (Studi Perbandingan)

Abstract

Tujuan utama disyari’atkannya hukum Islam adalah untuk memelihara kemasalahatan manusia dan sekaligus menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada pemahaman terhadap sumber hukum Islam yang utama (al-Qur'an dan al-Sunnah). Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad (mujtahid), adalah mengetahui dan menguasai maqashid al-syari'ah. Hal ini disebabkan, karena untuk memahami dan mengaplikasikan nash-nash al-Qur'an dan al-Sunnah terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi (al-waqai'), memerlukan pengetahuan dan penguasaan terhadap maqashid al-syari'ah tersebut. Pengetahuan dan penguasaan terhadap maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan disyari’atkannya hukum Islam), merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan ijtihad, baik yang berkaitan dengan ubudiyat, mu’amalat maupun yang berkaitan dengan munakahat dan jinayat.