MLM dalam Perspektif Islam

Abstract

Muslim dewasa ini dihadapkan dengan berbagai kegiatan bisnis yang menuntut kejernihan dan kejelihan dalam menentukan kehalalan dan keharaman, seperti bisnis yang kian semakin marak berkedok bisnis ibadah melalui pemasaran Multi Level Marketing (MLM). Biro-biro perjalanan umrah dan haji banyak memasarkan kepada masyarakat dengan metode atau cara pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line - Down Line. Secara praktek sering terjadi adanya pemaksaan secara tidak langsung dengan menggunakan dalil-dalilĀ  yang dipaksakan, dengan maksud untuk segera bergabung dan membeli produknya dengan rangsangan bonus. Praktek seperti ini yang secara Islam tidak dibenarkan karena adanya unsur, riba, pemaksaan, penipuan, perjudian, ketidak adilan