PEMANFAATAN AL-HASYARÂT UNTUK KOSMETIK

Abstract

Fakta menunjukkan bahwa ada beberapa masyarakat di Indonesia hampir semuanya menjadikan hewan sebangsa serangga untuk dikonsumsi, pada hal mereka semua muslim termasuk pemanfaatan Al-Hasyarat untuk Kosmetik. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana pemanfaatan Al-Hasyarat untuk Kosmetik dalam Perspektif Islam. Hasil Penelitian ini Menyimpulkan bahwa Menurut mazhab Maliki, Ibn Abi Laila, dan Auza’i menyatakan bahwa al-hasyarat hukumnya halal, maka cacing dapat dimanfaatkan untuk kosmetika, selama menurut penelitian dokter/para ahli tidak membahayakan. Sementara itu Abu Hanifah, dan asy-Syafi’i menyatakan bahwa al-hasyarat (jenis cacing) hukumnya haram, jika digabung dengan pendapat yang rajih kuat, membenarkan berobat dengan hal-hal yang haram/najis dalam kondisi darurat,  maka dibenarkan penggunaan cacing untuk obat, dengan catatan tidak ada alternatif  lain (darurat), sejalan dengan kaidah adl-Dhrurat Tubihu al-Mahdhurat, selama menurut para ahli tidak membahayakan