ANALISIS AKAD MURABAHAH DAN WAKALAH BIL UJRAH PADA PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH)

Abstract

Fenomena transaksi kredit online yang menyebar saat ini layaknya meluasnya e-commerce. Akan tetapi, sebagian pembiayaan online yang berkembang saat ini cukup menghebohkan masyarakat, sebab masih ada masyarakat yang belum paham mengenai bahaya melakukan kredit online kepada suatu badan hukum/perusahaan yang belum jelas keamanan dari layanan tersebut. Maka dari itu, untuk mengetahui pembiayaan uang berbasis teknologi informasi (fintech) serta mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan kegiatan fintech berdasarkan prinsip syariah. PT. Dana Syariah Indonesia merupakan salah satu perusahaan fintech syariah, yang menawarkan investasi halal dengan imbal hasil yang tinggi atas dasar akad wakalah bil ujrah serta dalam menyalurkan pembiayaan berbasis fintech berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad murabahah.