ANALISIS BAI’ GHARAR TERHADAP JUAL BELI FOLLOWER DI INSTAGRAM

Abstract

Instagram merupakan salah satu aplikasi Sosial Media yang banyak digunakan, para pengguna untuk berlomba-lomba memiliki jumlah follower yang banyak untuk mengikuti trend maupun untuk melakukan usaha di instagram, sehingga banyak yang menawarkan jual beli follower agar dapat memiliki jumlah follower yang banyak dengan waktu yang singkat. Akan tetapi jual beli follower di instagram menjadi kontroversi apakah sudah sesuai dengan ketentuan jual beli dalam Islam, atau ada unsur baiʽ gharar yang terkandung dalam jual beli follower di instagram. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data dari penelitian ini dihimpun dari wawancara langsung dengan pihak pembeli maupun penjual follower serta dengan anggota DSN MUI, serta literatur pendukung yang relevan terhadap permasalahan yang diangkat oleh penulis. Selanjutnya dianalisis oleh penulis menggunakan deskrifptif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah jual beli follower mengandung unsur baiʽ gharar apabila penjual menjual akun palsu dan jika mendapatkan akun tersebut dengan tanpa melakukan izin terlebih dahulu dan mendapatkannya tanpa melalui aplikasi. Jual beli follower hukumnya boleh selama tidak mengandung unsur gharar, dan peruntukannya halal serta rukun dan syaratnya telah memenuhi ketentuan syariat, akan tetapi jika mengandung unsur gharar maka jual beli follower menjadi haram.