IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NOMOR 89/DSN-MUI/XII/2013 TENTANG REFINANCING SYARIAH PADA BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) SYARIAH

Abstract

Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah merupakan salah satu solusi atas terjadi pembiayaan bermasalah maupun pembiayaan baru. Penelitian ini menganalisis apakah implementasi Refinancing Syariah di Bussan Auto Finance Syariah sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Fatwa DSN-MUI Nomor 89 Tentang Refinancing Syariah atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif analitis terkait data penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa BAF Syariah sudah menjalankan proses pembiayaan ulang (refinancing) syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah, yakni dengan menggunakan skema al bay’ wa al isti`jar.