Kesesuaian Fatwa DSN-MUI No 106 Dengan Praktik Wakaf Polis Di Lembaga Wakaf Al-Azhar Jakarta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme wakaf polis di Lembaga Wakaf Al-Azhar sehingga respon masyarakat begitu baik dan mengalami peningkatan jumlah peserta wakaf polis dengan pesat sehingga mencapai 200 polis. Dan bagaimana kesesuaian mekanisme tersebut dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No l06/DSN-MUI/IXl2016 Tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah (wakaf polis). Mekanisme pelaksanaan wakaf polis yang dilakukan oleh Lembaga Wakaf Al-Azhar memiliki ketentuan umum dan ketentuan khusus yaitu; Ketentuan umum yaitu wakif harus akil baligh, memiliki hak secara penuh atas harta yang akan diwakafkan, mengikuti ketentuan di perusahaan asuransi syariah, melakukan ikrar wakaf yang disaksikan oleh saksi-saksi, dan ikrar wakaf di legalisir notaris; Ketentuan khusus yaitu wakif diberi keleluasaan untuk memilih objek wakaf diantaranya untuk pembangunan masjid, pembangunan pesantren, wakaf produktif, lembaga-lembaga Islam, lembaga-lembaga social charity, badan usaha milik Wakaf Al-Azhar, atau objek wakaf bisa diberikan ke lembaga lain yang berbadan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan wakaf polis di Lembaga Wakaf Al-Azhar dianggap telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.106/DSN-MUI/IX2016 tentang wakaf  manfaat asuransi dan  manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.