Filantropi Zakat: Solusi Stabilitas Ekonomi Syariah di Tengah Pandemi covid 19

Abstract

Tujuan pensyaria’atan zakat dalam Islam adalah kemaslahatan pemilik harta, penerima zakat, dan masyarakat luas. Tujuan tersebut sebagai berikut: pertama, mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Kedua, membantu orang-orang fakir-miskin yang membutuhkan bantuan secara finansial. Ketiga, pengentasan kemiskinan. Keempat, meningkatkan taraf hidup mustahik. Kelima: membersihkan muzakki dari karakter-karakter  negatif yang disematkan Al-Qur’an kepada manusia, seperti kikir dan rakus. Keenam: mengobati hati dari cinta dunia. Ketujuh, melatih diri untuk meneladari satu dari sifat Allah, yaitu pemurah. Kedelapan: menjaga harta agar tidak menjadi incaran orang yang hatinya berpenyakit, seperti iri dan dengki. Kesembilan, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt atas anugerah nikmat berupa harta. Syariat zakat mempunyai dua dimensi, yaitu ketaatan dan kepedulian sosial. Di tengah wabah corona yang melanda umat manusia, zakat dapat menjadi solusi sebagai stabilisasi ekonomi. Karena dengan distribusi zakat sesuai sasaran tanpa tebang pilih, maka masyarakat miskin tetap mampu membeli kebutuhan sehari-hari. Sehingga putaran ekonomi tidak akan terhenti. Agar dayaguna zakat meningkat, harus diperhatikan kebutuhan mendasar mustahik zakat. Sebagai solusi zakat bisa diberikan dalam bentuk tunai supaya kesulitan ekonomi mereka dapat teratasi. Implentasinya akan lebih mudah jika pembayaran zakat dilaksanakan dengan harga