Analisis penerapan akad wakalah pada produk Pendanaan sukuk tabungan (sbsn) melalui Layanan financial technology syariah
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penjualan Sukuk Tabungan di Investree, apakah penjualan Sukuk Tabungan di Investree telah sesuai Peraturan dalam Memorandum Informasi. Kemenkeu, dan apakah penjualan Sukuk Tabungan di Investree telah sesuai berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 95/DSNMUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah. Adapun Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang mana pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara, sedangkan untuk data sekunder penulis menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori SBSN/sukuk, fintech, dan wakâlah. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya penulis melakukan analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari penelitian mengenai mekanisme penjualan yang berlaku di Investree, penulis menyimpulkan bahwasanya praktik penjualan Sukuk Tabungan di PT Investree Radhika Jaya telah sesuai dengan Memorandum Informasi Sukuk Tabungan Kemenkeu dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah. Analisis yang dilakukan penulis yaitu dengan mengkaji apa yang terjadi di Investree terhadap Memorandum Informasi fatwa dan Kemenkeu. DSN-MUI. Adapun pedoman untuk tersebut yakni Memorandum Informasi Sukuk Tabungan seri ST-006 tahun 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Fatwa DSN MUI Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 Tentang SBSN Wakâlah.