MAPPING PERKEMBANGAN PEMIKIRAN FIQH KONTEMPORER KEUANGAN DAN PERBANKAN
Abstract
Pada tataran konseptual pemikiran fiqih keuangan dan perbankan memunculkan sebuah perdebatan bahwasanya kedua konsep tersebut terlahir sebagai sesuatu yang baru dalam kajian keislaman ataukah suatu konsep lama yang mengalami pembaharuan daban atau temuan baru dalam kajian kekinian sebagai bentuk ijtihad ummat Islam masa kini. Perjalanan sejarah mengarahkan kepada kita untuk mengetahui bahwa ekonomi Islam yang di dalamnya terdapat konsep keuangan dan perbankan, telah kehilangan pengakuan selama masa kemunduran hingga masa modernis. Begitu juga permasalahan-permasalahan yang terkait dengan ikhtilaf para ulama terkait dengan keberadaan lembaga-lembaga keuangan Islam modern saat ini, yang terus menuai kritik dikalangan masyarakat banyak. Kendati demikian, sistem ekonomi Islam setidaknya mempunyai ciri khas dibanding sistem ekonomi lainnya (kapitalis-sosialis).