TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP OVERMACHT DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBUATAN IRIGASI (STUDI KASUS DI DESA PUNTI KECAMATAN SOROMANDI KABUPATEN BIMA)

Abstract

Pembangunan di bidang fisik dewasa ini perkembangannya seiring dengan tuntutan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembangunan fisik seperti gedung sekolah, jalan tol, rumah sakit, dan lain-lain adalah objek dari perjanjian bangunan. Perjanjian bangunan dilihat dari sistem hukum merupakan salah satu komponen dari hukum bangunan (bouhwrect), bangunan di sini mempunyai arti luas, yaitu segala sesuatu yang didirikan diatas tanah. Dengan demikian dinamakan hukum bangunan adalah seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bangunan meliputi, pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan baik bersifat perdata maupun publik. Overmacht/Force majeure dalam hukum perdata positif diatur dalam KUH Perdata pasal 1244 dan 1245, dalam bagian mengenai ganti rugi karena overmacht/force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.