PENERAPAN KONSEP AL-QARDH PADA KELOMPOK BANJAR DAGING DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Abstract
Hutang-piutang ini merupakan sebuah akad yang bertujuan untuk tolong- menolong, bukan sebagai pengembangan modal. Sehingga syarat tambahan atau bunga yang ditetapkan baik secara pribadi maupun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam. Akan tetapi kenyataannya, banyak transaksi hutang-piutang yang dilakukan masyarakat enggan untuk membayar hutang dan menganggap hutangnya adalah hal sepele. Praktek hutang-piutang yang dilakukan oleh masyarakat adalah hutang- piutang dengan bunga atau yang lebih dikenal dengan istilah anakan. Dan masyarakat sudah terbiasa dengan fenomena hutang-piutang.