TINJAUAN HUKUM BISNIS ISLAM TERHADAP PRAKTIK PROMOSI PENJUALAN OBAT TRADISIONAL

Abstract

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memandang hukum promosi adalah mubah, karena merupakan bagian dari aspek bisnis atau strategi pemasaran selama promosi tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan dalam prinsip-prinsip ekonomi syariah. Akan tetapi, dalam praktik promosi penjualan obat tradisional di pasar Semparu seperti yang telah dijelaskan di atas sudah tidak sesuai dengan atauran yang sudah ditetapkan oleh Islam. Sehingga praktik promosi yang dilakukan oleh penjual obat tradisional di pasas Semparu termasuk kepada perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam atau promosi tersebut haram dilakukan.