AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Akad pada dasarnya pertemuan antara para pihak, yang di mana salah satu pihak mengajukan penawaran (ijab) dan pihak lain memberikan jawaban persetujuan atas tanggapan dari penawaran tersebut (kabul), dalam bentuk pernyataan kehendak masing-masing pihak yang tidak berhubungan satu sama lain. Tujuannya menimbulkan akibat hukum pada objek yang diakadkan oleh kedua belah pihak. Salah satu pengimplementasian akad dalam dunia perbankan syariah adanya bentuk kerjasama dengan menggunakan akad mudharabah atau yang sering dikenal dengan istilah sistem bagi hasil. Mengingat, akad menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak, maka para pihak harus cermat di dalam memahami isi akad. Sehingga, kedepannya tidak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dengan demikian, sangatlah penting untuk diketahui bagaimana penerapan akad mudharabah dalam praktik perbankan syariah agar persoalan-persoalan yang timbul di antara kedua belah pihak dapat diminimalisir dan tidak ada yang dirugikan.