Wanita dalam Sistem Kewarisan Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Abstract
Abstrak Hukum waris merupakan salah satu bagian hukum kekeluargaan, karena ruang lingkup pembahasannya menyangkut tentang proses pelaksanaan pengalihan harta benda orang yang sudah meninggal kepada anggota keluarga yang masih hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang pembagian kewarisan kepada wanita dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data ini dilakukan yakni dengan membaca buku-buku serta bahan bacaan lainnya yang relevan dengan masalah yang dibahas. Teknik analisis data yang digunakan adalah menganalisis semua isi yang berkaitan dengan penelitian. Hukum kewarisan Islam tidak membedakan hak mewaris anak perempuan dan laki-laki. Anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan (2:1), hal ini didasarkan karena tanggung jawab anak laki-laki lebih besar dibanding tanggung jawab anak perempuan. Sementara analisis sosiologi hukum Islam terhadap kedudukan wanita dalam kewarisan. Memang terjadi problematika di kalangan masyarakat. Ada yang menggunakan pembagian dalam kaca mata agama, ada juga yang menggunakan sistem kekeluargaan (kebiasaan). Dengan demikian maka perbedaan tersebut adalah seimbang dan adil. Kata Kunci : Sistem Kewarisan Wanita, Sosiologi Hukum Islam