Wanita dalam Sistem Kewarisan Perspektif Sosiologi Hukum Islam

Abstract

Abstrak Hukum  waris  merupakan  salah  satu  bagian  hukum  kekeluargaan, karena ruang  lingkup  pembahasannya  menyangkut  tentang  proses pelaksanaan pengalihan  harta  benda  orang  yang  sudah  meninggal kepada  anggota  keluarga yang  masih  hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang pembagian kewarisan kepada wanita dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data ini dilakukan yakni dengan membaca buku-buku serta bahan bacaan lainnya yang relevan dengan masalah yang dibahas. Teknik analisis data yang digunakan adalah menganalisis semua isi yang berkaitan dengan penelitian. Hukum kewarisan Islam tidak membedakan hak mewaris anak perempuan dan laki-laki. Anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan (2:1), hal ini didasarkan karena tanggung jawab anak laki-laki lebih besar dibanding tanggung jawab anak perempuan. Sementara analisis sosiologi hukum Islam terhadap kedudukan wanita dalam kewarisan. Memang terjadi problematika di kalangan masyarakat. Ada yang menggunakan pembagian dalam kaca mata agama, ada juga yang menggunakan sistem kekeluargaan (kebiasaan). Dengan demikian maka perbedaan tersebut adalah seimbang dan adil. Kata Kunci : Sistem Kewarisan Wanita, Sosiologi Hukum Islam