PENERAPAN HUKUM ADAT BALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN MAPPADECENG KABUPATEN LUWU UTARA

Abstract

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman ayat (1) menyebutkan bahwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan atas hukum adat tertuang di bagian peraturan perundangan, sehinga ini membuktikan bahwa eksistensi keberadaan hukum adat dalam hukum positif masih tetap di pertahankan. Penelitian ini mempergunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi adat, tidak lain merupakan sarana represif dari sistem norma sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan di atas. Oleh karenanya melalui pendekatan normatif dan empirris, khususnya sanksi adat yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dapat dianalisa mengenai dasar legitimasinya.