DISTORSI DALAM PELAKSANAAN ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Pelaksanaan asas penyelenggaraan Pemerintah daerah yang baik telah mengalami beberapa perbaikan-perbaikan, terakhir adalah Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 dimana dalam Pasal 58 menjelaslaskan ada 10 asas penyelenggaraan pemerintahan, tentu hal ini bertujuan untuk mensejahtrakan masyarakan secara adil dan merata sesuai dengan cita-cita otonomi daerah. Namun dalam pengimplementasianya masih terdapat banyak distorsi-distorsi sehingga perlu segera di refomasi dari segi Kelembagaan danTatalaksana, Sumber daya manusia dan Personalia, sampai dengan Akntabilitas dan Pelayanan publik sehingga dapat mewujutkan pemerintahan yang baik.