PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT SISTEM KEWARISAN HUKUM ADAT RONGKONG STUDI MASYARAKAT ADAT DESA MARAMPA KECAMATAN RONGKONG KABUPATEN LUWU UTARA

Abstract

Hukum waris menurut pengertian hukum perdata barat yang bersumber pada BW (Burgelijk wetboek), merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dari dan yang akan diwariskan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menggambarkan pembagian harta waris menurut adat di desa Marampa kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem dan proses pewarisan pada masyarakat Desa Marampa dalam adat Rongkong dilakukan dengan cara musyawara mufakat guna mempertahankan kerukunan dan kekeluargaan yang masih erat dengan cara pembagian harta waris melalui tokoh adat setelah ahli waris meninggal. Anak laki-laki sangat diutamakan dalam suatu keluarga untuk meneruskan keturunan keluarga terdiri dari ayah, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.