Pembentukan Komite dalam Penanggulangan Terorisme di Laut Lepas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah setiap negara sudah memiliki hukum yang memadai untuk menindak kejahatan terorisme, apalagi kejahatan terorisme yang terjadi di laut lepas.Penelitian ini akan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) danĀ  pendekatan konseptual (conceptual approach). Rumusan masalahnya bagaimana cara untuk mengatasi kejahatan terorisme yang terjadi di laut lepas? Pada Desember 1982, perkembangan dunia yang terjadi selama setidak-tidaknya 37 tahun ini sangatlah pesat, termasuk pula dinamika yang terjadi dalam pengaturan di laut lepas. Jika ditinjau dari sejarahnya, UNCLOS atau Konvensi Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang terbentuk dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Yang menjadi titik berat dalam Konvensi Hukum Laut adalah mengenai hak dan tanggung jawab negara dalam pengelolaan lautan di dunia serta pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada laut. Dari sekian kejahatan yang terjadi di laut lepas, yang benar-benar harus menjadi perhatian diantar negara-negara yang meratifikasi Konvensi Hukum Laut adalah mengenai kejahatan terorisme di laut lepas Dengan pembentukan komite ini akan membantu negara-negara yang belum memiliki hukum yang mengatur mengenai kejahatan terorisme di laut lepas agar dapat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum akibat terjadinya terorisme yang terjadi. Setiap negara harus ikut mengambil bagian dalam penanggulangan dan pemberantasan kejahatan terorisme di laut lepas karena tentunya tanpa ada pandangan yang sama mengenai bagaimana terorisme di laut lepas ini harus ditangani maka tidak akan diketemukan jalan keluar yang memuaskan yang akan semakin meningkatkan risiko terjadinya kejahatan terorisme di laut lepas.