Penerapan Perlindungan Hukum Atas Produk Budaya Kekayaan Intelektual (KI) Golok Ciomas di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang
Abstract
Provinsi Banten terkenal akan nilai sejarah, budaya dan religiusnya, provinsi Banten memiliki berbagai macam jenis senjata tradisionalnya, salah satunya adalah golok, golok pada zaman dahulu digunakan oleh para jawara untuk mengusir para penjajah dari daerahnya. Salah satu senjata tradisional khas Banten adalah Golok Ciomas, yang berada di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, golok ini tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang, karena dalam proses pembuatannya pun tidak sembarangan. Satu prinsip yang penting dan juga diyakini para sesepuh di Ciomas, yang hingga kini masih memegang kuat tradisi pembuatan Golok Ciomas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum atas Merek Golok Ciomas di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang. Dengan menggunakan Metode Penelitian Deskriptif Analitis yang dilakukan dengan Metode pengumpulan data serta dengan cara mengkaji berbagai sumber bahan hukum, baik itu primer, sekunder maupun tersier. Untuk menerapkan serta melindungi Merek Golok Ciomas dari tindakan pemalsuan produk atau barang palsu atau yang biasa dikenal dengan barang “KW”, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, diatur didalam Pasal 100 - Pasal 102 mengenai sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pemalsuan suatu produk atau barang, sehingga diharapkan Merek Golok Ciomas tidak ada yang memalsukannya untuk kepentingan suatu bisnis.