EQUITY EQUALITY DAN SISTEM PENDANAAN PENDIDIKAN
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan equity equality dalam sistem pendanaan pendidikan di Indonesia yang meliputi pembahasan makna, strategi dan upaya pemerintah dalam melaksanakan pemerataan pendidikan di Indonesia, pengaruh kurangnya pemerataan pendidikan di Indonesia, serta sistem pendanaan pendidikan. Secara prinsip, keadilan pendidikan bermakna bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Faktor-faktor kultural, perbedaan individual, bias jender, kemampuan ekonomi keluarga, lingkungan, letak geografis dan lainnya, meskipun terbuka hak dan peluang yang sama, selalu memunculkan ekses layanan pendidikan dan pembelajaran yang disinyalir kurang layak. Tujuan penetapan kebijakan ekuitas atau keadilan pendidikan dasar sebagai prioritas bahwa semua anak usia sekolah dan anak didik yang sedang studi pada jenjang ini dapat belajar secara efektif dan memperoleh keterampilan-keterampilan dasar (equire basic skill) sebagai bekal hidup. Faktor rendahnya kualitas sarana fisik, rendahnya kualitas guru rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan, mahalnya biaya pendidikan serta faktor geografis atau daya jangkau berpengaruh langsung terhadap pemerataan dan keadilan di bidang pendidikan. Realitas menunjukkan, makin terpencil suatu daerah, makin sulit masyarakat daerah tersebut untuk disentuh dengan layanan pendidikan yang baik, kesadaran masyarakat akan pendidikan rendah, di samping mereka hidup dalam daerah kemiskinan. Kondisi inilah yang antara lain memunculkan fenomena ketidakadilan atau ketimpangan fasilitas pendidikan di negara-negara berkembang.