MENELISIK PORTOFOLIO INVESTASI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui investasi asuransi syariah dan portofolio asuransi syariah di Indonesia. Objek dari penelitian ini adalah Asuransi Syariah di Indonesia yang berjumlah 13 dengan menggunakan data dan statistik yang di publikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan Perusahaan asuransi syariah dapat menginvestasikan dana dalam bentuk investasi apa saja selama investasi itu tidak mengandung salah satu unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiyaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Selain itu, terdapat batasan investasi bagi asuransi syariah sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Portofolio asuransi syariah di Indonesia sebagian besar dana di investasikan pada Pasar Modal yakni sebesar 79,13%. Sementara jika dilihat dari sisi intrumennya, investasi paling banyak dilakukan pada Saham Syariah yakni sebesar 39,82%, diikuti Deposito sebesar 20,46% dan Reksa Dana Syariah sebesar 17,39%.