MENEPIS ARGUMEN PENDUKUNG LGBT DARI PERSFEKTIF HADIS NABAWI

Abstract

Fenomena prilaku homoseksual, lesbian, biseksual dan transgender atau disingkat LGBT di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hal ini diperparah dengan dukungan dari segelintir peneliti dan akademisi untuk menghalalkan LGBT dengan mengemukakan penafsiran kontekstual terhadap ayat-ayat al-Quran yang didasari pada logika semata. Untuk itu perlu adanya pelurusan terhadap penafsiran kontekstual tersebut dengan merujuk kepada hadis-hadis Rasulullah shalllahu alaihi wasallam yang membahas tema yang sama. Metode yang digunakan adalah dengan mengumpulkan beberapa argumen penafsiran para pendukung LGBT yang disampaikan di berbagai media kemudian menganalisanya dari persfektif hadis, agar mendapat penjelasan yang lebih komprehensif dan tidak serampangan menyimpulkan produk hukum dari penafsiran ayat. Dengan menggunakan hadis dalam menunjang penafsiran al-Quran makan akan didapat kesimpulan apakah benar Islam menyetujui dan melegalkan perbuatan LGBT, ataukah sebaliknya. Apakah hadis sebagai sumber hukum syar’i kedua setelah al-Quran juga menegaskan larangan dan pencegahan terhadap perbuatan umat Nabi Luth ini atau malah mendukungnya. Hasil dari kajian ini adalah mendapatkan kesimpulan hukum yang jelas mengenai LGBT berdasarkan persfektif hadis, dan tidak sekedar mengandalkan logika dalam menafsirkan ayat al-Quran