al-Ijma' dalam Kajian Ushul al-Nahwi al-Arabi

Abstract

Kaidah-kaidah ushul fiqh dapat diaktualisasikan dalam kaidah ushul al-nahwi al-arabi secara implementatif adalah sejak terjadinya benturan antara pakar ushul fiqh dan pakar nahwu dalam mensikapi disiplin ilmu, dimana pakar nahwu meniru pakar ushul fiqh dalam menerapkan kaidah-kaidah tertentu terkait dengan terminologi ushul dan argumentasinya. Konkritnya adalah terminologi Istishab al-Hal umpamanya adalah suatu terminologi dalam ushul fiqh yang digunakan oleh para ulama ushul nahwu. Terminologi ini lahir pada peride terakhir ulama ushul nahwu, yaitu setelah abad ke-4 Hijrah.