Perlindungan Profesi Guru Pada Aspek Legalitas Dan Tataran Realitas
Abstract
Perlindungan profesi guru dalam legalitasnya memang sudah diatur secara normatif-yuridis setelah disahkannya Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Implementasinya dalam tataran realitas ternyata masih banyak masalah yang tidak sesuai seperti yang diharapkan. Problem profesi keguruan memang amat komplek dan pelik sehingga butuh upaya yang serius untuk menjawab persoalan tersebut. Perlindungan profesi guru yang diatur dalam Undang-undang tersebut meliputi aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja masih belum optimal, hal ini bisa dilihat dari beberapa kasus yang menimpa para guru atas perlakuan yang tidak layak berupa kekerasan, intimidasi dan lain-lain yang dialami. Pendek kata ada kesenjangan antara aspek legalitas dan realitas yang didapat oleh para guru. Penelitian ini untuk mengkaji efektifitas perlindungan terhadap profesi guru atas legalitas aturan dan realitasnya dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber yang digunakan untuk meneliti topik tersebut adalah UU No. 14 tahun 2005, buku-buku yang terkait dengan profesi guru, hukum, dan sumber-sumber lain dari media yang terkait informasi atau pemberitaan perlakuan yang tidk layak terhadap guru, baik bentuk intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh para guru dalam menjalankan profesinya.