Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia
Abstract
Covid-19 is a contagious disease that has the potential to cause a public health emergency. Therefore, preventive measures against these types of infectious diseases are mandatory as soon as possible. Indonesia as a nation of law, the prevention of infectious diseases is mandatory to be formed in a rule or regulation. The urgency of forming rules related to the prevention of Covid-19 is obliged to be formed in government regulation and regulation of the Minister of Health because both regulations are the implementation rules of Law No. 6 of 2018 concerning Health. Based on the author's analysis, there are 5 government regulations that must be established in order to perform countermeasures and prevention of infectious disease threats such as Covid-19 and there are 11 mandatory ministerial health regulations that are required to be established In anticipation of the Covid19 threat. Both types of regulations are very useful in anticipating health emergency that ultimately leads to the health of Indonesian people. It is expected that both of rules can be made immediately in order to give legal certainty in preventing the spread of Covid-19 widely. Keyword: Forming Rules, Management, Covid-19 Abstrak Covid-19 merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, tindakan pencegahan terhadap jenis penyakit menular tersebut wajib dilakukan secepat mungkin. Indonesia sebagai negara hukum, maka pencegahan terhadap jenis penyakit menular tersebut wajib dibentuk dalam sebuah aturan atau regulasi. Urgensi pembentukan aturan terkait dengan pencegahan Covid-19 ini wajib dibentuk dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan karena kedua peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan daripada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan analisis penulis, ada 5 Peraturan Pemerintah yang wajib dibentuk dalam rangka melakukan tindakan penanggulangan dan pencegahan ancaman penyakit yang mudah menular seperti Covid-19 dan ada 11 Peraturan Menteri Kesehatan terkait yang wajib dibentuk dalam rangka mengantisipasi ancaman Covid-19. Kedua jenis peraturan tersebut sangat berguna dalam hal mengantisipasi kedaruratan kesehatan yang pada akhirnya menjurus pada kekarantinaan kesehatan masyarakat Indonesia. Kiranya kedua jenis peraturan ini segera dibuat dalam rangka memberi kepastian hukum dalam mencegah menularnya Covid-19 secara meluas. Kata Kunci: Pembentukan Aturan, Penanggulangan, Covid-19