Sunnah Perspektif Muhammad Syahrur
Abstract
The purpose of this writing is for tracing the nature of the Sunnah according to the Syah}ru>r. This study uses literature with a qualitative approach. The results of the study are the concept of sunnah according to Syah}ru>r: (1) to maintain the dynamism of hadith three basic concepts are needed, namely the condition of being, the process of being, and the condition of being. (2) All the words and deeds of the Prophet are not revelations. (3) In the compilation and modification of the hadith, politics becomes a factor of chaos. Reconstruction of the Sunnah of the Syah}ru>r: (1) The Sunnah is what was done by the Prophet in the seventh century and is the first model of how to interact with Islam at a certain time and space, not the only and not the last. (2) Sunnah is divided into two, namely sunnah risa>lah and sunnah nubuwwah. (3) The Prophet was not a maʻs}u>m in all things. The conclusion of this study is that the Prophet's sunnah is the Prophet's interaction with al-Tanzi>l al-H}aki>m, which in this case has the meaning that the content of the Prophet's sunnah is a derivative of the laws contained therein. Tujuan penulisan ini untuk menelusuri hakikat sunnah menurut Syah}ru>r. Kajian ini menggunakan pustaka dengan pendekatan kualitatif. Hasil kajian adalah konsep sunnah menurut Syah}rur: (1) untuk menjaga kedinamisan hadis dibutuhkan tiga konsep dasar, yaitu kondisi berada, kondisi berproses, dan kondisi menjadi. (2) Segala perkataan dan perbuatan Nabi bukan merupakan wahyu. (3) Dalam penghimpunan dan pengkodifikasian hadis, politik menjadi faktor kekacauan. Rekonstruksi sunnah Syah}ru>r: (1) Sunnah ialah apa-apa yang—telah—diperbuat oleh Nabi di semenanjung Arab pada abad ketujuh masehi dan ia merupakan model pertama bagaimana berinteraksi dengan Islam pada penggal ruang dan waktu tertentu, bukan satu-satunya dan bukan yang terakhir. (2) Sunnah terbagi menjadi dua, yaitu sunnah risa>lah dan sunnah nubuwwah. Sunnah risa>lah terbagi menjadi dua; ketaatan yang tersambung (wajib ditaati) dan ketaatan yang terputus (tidak wajib ditaati). Sunnah nubuwwah tidak perlu ditaati. (3) Nabi bukan seorang yang maʻs}u>m dalam semua hal. Kesimpulan kajian ini adalah sunnah Nabi dalam pandangan Syah}ru>r merupakan interaksi Nabi terhadap al-Tanzi>l al-H}aki>m, yang dalam hal ini mempunyai makna bahwa kandungan sunnah Nabi merupakan turunan hukum-hukum yang terkandung di dalam al-Tanzi>l al-H}aki>m.