MEKANISME DAN PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH
Abstract
Investasi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pemilik dana. Investasi memiliki berbagai macam bentuk, misalnya deposito, saham, obligasi, maupun reksa dana. Salah satu bentuk investasi syari’ah adalah reksa dana syari’ah. Saat ini, reksa dana syari’ah merupakan investasi yang menarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai dengan syari’ah. Reksa dana syari’ah merupakan alternatif investasi yang hanya menempatkan dana pada debitor yang tidak melanggar batasan syari’ah, dalam fundamental maupun operasional perusahaan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia. Reksa dana syariah merupakan sarana investasi yang menggabungkan saham dan obligasi syari’ah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syari’ah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syari’ah yang dinilai menguntungkan. Kegiatan investasi yang bernafaskan islam khususnya reksadana syari’ah akan menarik, terutama karena memberi keyakinan bahwa kegiatan investasi juga merupakan sebentuk kegiatan muamalah (keperdataan) dalam Islam. Reksa Dana Syari’ah ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk ikut serta dalam kegiatan pasar modal dengan cara yang halal, sesuai syari’at agama. Mengingat hal tersebut, Indonesia jelas merupakan pasar potensial untuk tumbuhnya investasi yang bersifat syariah. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat meliputi : Pengertian, sejarah, prinsip transaksi, jenis, produk dan bagaimana mekanisme operasional legalitas hukum dan perkembangan reksadana syariah. Adapun tujuannya yaitu: Untuk mengetahui pengertian, sejarah, prinsip - prinsip transaksi, jenis – jenis, produk serta untuk mengetahui mekanisme operasional legalitas hukum dan perkembangan reksadana syariah.