IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH DI BANK MUAMALAT LUMAJANG

Abstract

Semakin berkembangnya Perbankan Syari?ah mendorong semakin berkembang pula produk-produk di dalamnya. Salah satu produk perbankan syariah yang sangat diminati oleh masyarakat adalah produk pembiayaan perumahan yang dikenal dengan istilah Kongsi Pemilikan Rumah Syari?ah (KPRS). Dalam implementasinya, terdapat perbedaan di beberapa bank syariah, yaitu menggunakan akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah. Pada tahun 2008, Dewan Syariah Nasional menerbitkan fatwa mengenai akad musyarakah mutanaqisah dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Namun akad tersebut masih belum diterapkan oleh seluruh perbankan syariah. Pada tahun 2012 Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang semakin melegitimasi penerapan akad musyarakah mutanaqisah di perbankan syariah. Akad Musyarakah mutanaqisah dalam produk KPR akan mempermudah nasabah dalam pembiayaan KPR tersebut. Keunggulan akad musyarakah mutanaqisah bagi nasabah adalah jangka waktu pembiayaan yang lebih lama dan angsuran yang relatif lebih murah.