STUDI KOMPARASI IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri KCP Lumajang dan BMT Maslahah Sidogiri Capem Padang)
Abstract
Mudharabah dalam perspektif Fiqih merupakan salah satu dari bentuk kerjasama yang bersifat amanah, tolong menolong, dimana pemilik modal yang tidak pakar dalam memutarkan uang bekerja sama dengan seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu. Mudharabah merupakan skim fiqih yang paling popular diterapkan perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1)Untuk mengetahui Bagaiamana Implementasi Akad Mudharabah di BSM KCP Lumajang. (2) Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Akad Mudharabah di BMT Maslahah Sidogiri Capem Padang. (3) Untuk mengetahui bagaimana Perbedaan dan persamaan Implementasi Akad Mudharabah di BSM KCP Lumajang dan BMT Maslahah Sidogiri capem padang. (4) Untuk Mengetahui bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap implementasi akad Mudharabah BMT Maslahah Sidogiri dan BSM KCP Lumajang. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Implementasi akad mudharabah di BSM Lumajang, dan BMT Maslahah padang terbagi dalam dua bentuk yakni bentuk penghimpunan dana dan penyaluran dana. (2) Implementasi akad mudharabah di BMT Maslahah Sidogiri capem padang terbagi dalam dua bentuk yakni bentuk penghimpunan dana dan penyaluran dana. (3) Adapun persamaan dan perbedaan di antara BSM dan BMT yakni terletak pada prosedur dan kebijakan dari masing-masing lembaga 4)Pandangan fiqih Muamalah terhadap praktek akad mudharabah di BSM dan BMT yakni akan memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat luas apabila dapat diterapkan sesuai dengan syariat islam serta tidak hanya bertujuan mengambil keuntungan semata.