ASPEK-ASPEK SYARIAH DALAM ASURANSI SYARIAH

Abstract

Dewasa ini, terutama oleh kalangan pemikir Islam (ulama) terkait dengan status hukum asuransi, yaitu apakah asuransi itu haram atau halal. Berbagai pendapat telah dikemukakan untuk menanggapi persoalan krusial ini. Sehingga memunculkan tiga golongan dalam pemikir Islam dengan tiga pendirian yang berbeda-beda. Golongan pertama berpendapat bahwa asuransi boleh dalam semua bentuk; golongan kedua menolak secara keseluruhan; dan golongan ketiga setuju dalam beberapa bentuk saja. Itupun dalam golongan pertama terdapat pertentangan antara kubu ulama modern dan ortodoks. Pembahasan inilah yang akan menjadi fokus dalam makalah ini, yang ditambah dengan pengertian sebagai pengantar kepada pemahaman akan makna asuransi, serta tinjauan historis sebagai perkembangan nyata adanya asuransi di Indonesia, kemudian landasan hukum yang akan memperkaya pembahasan aspek-aspek syariah dalam topik asuransi syariah.