Implementasi Maqashid Syariah dalam Koperasi Syariah
Abstract
Mewujudkan kemaslahatan adalah kata kunci bagi manusia dalam merealisasikan kebaikan itu sendiri. Karena prinsip kemaslahatan adalah pangkal konsep tujuan syariah (maqashid syariah). Adapun pijakan kemaslahatan bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits yang kemudian dari keduanya manusia berijtihad untuk menentukan kemaslahatan yang diidealisasikan dalam hidup dan kehidupannya. Wacana konsep maqashid syariah awal-awalnya adalah sub topik tersendiri dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh. Geliat Ekonomi Islam di Indonesia dalam lima belas tahun terakhir ini, mengalami perkembangan signifikan baik dalam tataran teori dan praktik. euforia terma ekonomi Islam, hanya dibarengi dengan bermunculnya lembaga-lembaga keuangan Syariah saja. Hal ini adalah sebuah ironi. Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang paling cocok untuk memberdayakan rakyat kecil adalah koperasi. Karena di dalam koperasi dapat ditemukan prinsip dan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong dan kesejahteraan bersama. Bung Hatta memberikan perhatian khusus terhadap koperasi sebagai kerjasama ekonomi yang ideal. Karena koperasi adalah lembaga strategis dan menjadi “senjata persekutuan bagi si lemah untuk mempertahankan hidupnya”. Dalam Islam, koperasi termasuk kategori Syirkah/Syarikahi, dan di Indonesia dilabeli dengan nama Koperasi Syariah.