Implementasi Wakaf Uang pada Masa Kesultanan Utsmaniyah

Abstract

Abstract Waqf has an important role in Islamic society from ancient times to the present. The scope of waqf assets has grown to the point of cash waqf. During the Ottoman Empire, waqf was a practice that was widely practiced by philanthropists to help others. Then this practice expanded to a wider range of cash waqf. The concept of waqf used is to lease waqf assets and take profits in accordance with sharia principles. This cash waqf was then managed into a legal and strict waqf system, so that the cash waqf during the Ottoman Empire was not only for the welfare of the community but also the support for the country's economy.  ABSTRAK Wakaf mempunyai peran yang penting dalam masyarakat Islam dari zamandahulu sampai dengan sekarang. Cakupan harta wakaf pun menjadi lebihberkembang sampai kepada wakaf uang. Pada masa Kesultanan Usmani,wakaf menjadi salah satu praktik yang banyak dilakukan oleh paradermawan untuk membantu sesama. Kemudian praktik ini berkembanglebih luas kepada wakaf uang. Konsep wakaf yang digunakan adalahdengan menyewakan aset wakaf dan mengambil keuntungan sesuaidengan prinsıp syariah. Wakaf uang ini juga kemudian dikelola menjadisebuah sistem wakaf yang legal dan ketat, sehingga wakaf uang pada masaKesultanan Usmani bukan hanya untuk mensejahterakan masyarakatakan tetapi juga menjadi penopang ekonomi negara.Kata Kunci: Sejarah Wakaf, Wakaf Uang, Kesultanan Utsmaniyah