Akad Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Dalam Konteks Ekonomi Syariah
Abstract
Menjadi keharusan bagi semua instansi maupun individu yang bekerja di negara Indonesia untuk menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menjamin hidupnya saat bekerja. Tujuan penelitian ini akan menganalisis akad program BPJS Ketenagakerjaan dalam konteks ekonomi syariah. Dengan menggunakan metode kualitatif perspektif teoretis dengan mengumpulkan dokumen dan menganalisis data baik dari segi kelas, ras dan gender, tulisan ini ingin mengetahui akad yang terjadi dalam BPJS Ketenagakerjaan guna menjawab beberapa pertanyaan masyarakat Indonesia terkhususnya yang beragama Islam (Muslim). Berdasarkan hasil pembahasan, akad program BPJS Ketenagakerjaan tidak menyimpang dari hukum ekonomi syariah (hukum ekonomi Islam) karena, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk akad tabarru’ yang hanya dilaksanakan pada hal kebajikan saja. Pada program Jaminan Kematian (JKM) merupakan implementasi dari at-takmin at-ta’awuniy yaitu ta’awun dalam akad tabarru’. Kedua program tersebut untuk satu tujuan yaitu membantu kesejahteraan antar sesama tenaga kerja. Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), program ini memiliki konsep seperti akad mudharabah musytarakah. Begitu pula dengan program Jaminan Pensiun (JP) sebagai peralihan dari akad waris