NOMOKRASI ISLAM UNTUK INDONESIA
Abstract
Negara dalam Islam yang paling tepat adalah nomokrasi Islam, artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum yang berasal dari Allah, “karena tuhan itu abstrak, maka hanya hukum Tuhan yang nyata”. Nomokrasi Islam adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum Islam (Syari’ah) yang merupakan “Islamic rule of law”. Untuk mewujudkan pemerintahan yang berdaya guna berhasil, bersih, amanah dan bertanggungjawab secara nomokratis, di Indonesia telah dimulai oleh Pemerintah Aceh yang telah berkomitmen untuk memperbaiki tatakelola Pemerintahan Indonesia dengan melakukan kebijakan reformasi birokrasi dan menetapkannya menjadi salah satu prioritas Pembangunan Aceh. Berkaitan dengan pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat Indonesia telah di inisiasi di Aceh sejak tahun 2005 hingga akhir 2006. Dengan ditetapkannya UUPA maka terlihatlah gambaran baru dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus bagi Pemerintah Aceh. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah menetapkan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah sebagai suatu pedoman dalam penataan kelembagaan perangkat daerah di Indonesia. Semestinya Indonesia menerapkan sistem nomokrasi Islam sedari awal negara ini berdiri untuk menjaga sistem pemerintahan yang adil, efektif, efisien dan bertanggungjawab bagi seluruh rakyat