IDENTIFIKASI ZAT PEWARNA MAKANAN RHODAMIN B DAN METHANIL YELLOW PADA JAJANAN ANAK SD DI SDN RAWA BUAYA 05 PT DAN 08 PG JAKARTA BARAT
Abstract
Penggunaan pewarna sintetis telah diatur penggunaannya dalam makanan oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1168/menkes/PER/X/1999, namun masih banyak penggunaan pewarna sintetis yang telah dilarang seperti rhodamin B dan methanil yellow. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah zat pewarna berbahaya (rhodamin B dan methanil yellow) masih terdapat pada jajanan anak SD, khususnya di SD 02,03,05 dan 07,08 Jakarta Barat. Sampel jajanan yang diuji berjumlah 20 sampel. identifikasi sampel dilakukan di BBLK (Balai Besar Laboratorium Kesehatan) pada bulan Juli-Agustus 2017. Identifikasi pewarna dilakukan dengan Kromatografi Lapis Tipis dengan pengulangan menggunakan Kromatografi Kertas dan penegasan menggunakan sinar lampu UV 254nm. identifikasi digunakan dua eluen yang berbeda eluen 1 yaitu etil metil keton, aseton, dan air dengan perbandingan 70:30:30 dan eluen 2 yaitu 2 gr NaCl dalam 100 ml etanol 50%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ditemukannya pewarna rhodamin B dan methanil yellow dalam 20 sampel jajanan tersebut.