PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) BERBASIS POTENSI LOKAL SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI DESA

Abstract

Dapat di pastikan apapun bentuk setiap program pembangunan dari pemerintah akan selalu bermuara ke desa. Meskipun demikian, pembangunan desa masih memiliki berbagai permasalahan, seperti adanya desa terpencil atau terisolir dari pusat-pusat pembangunan (Centre of excellent). Masih minimnya prasarana social ekonomi serta penyebaran jumlah tenaga kerja produktif yang tidak seimbang, termasuk tingkat produktivitas, tingkat pendapatan masyarakat dan tingkat pendidikan yang relatif masih rendah. Semua itu pada akhirnya berkontribusi pada kemiskinan penduduk. Pada pasal 81 No 3 menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan desa yang berorientasi pada potensi lokal dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU tersebut bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan perekonomian yang ada pada desa, namun menciptakan desa yang mandiri dan desa yang maju melalui kekayaan alam yang dimiliki oleh desa tersebut tanpa merusak atau mengekploitasinya. Dalam hal peningkatan pembangunan desa seperti yang dijelaskan di atas, serta dalam hal peningkatan pemberdayaan masyarakat desa, maka UU Desa juga memberikan kesempatan bagi desa untuk membuat sebuah Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha milik Desa ini sering kali disebut BUMDES adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat