TINJAUAN TEORITIS PENGEMBANGAN HALAL TOURISM DI SEKTOR PARIWISATA INDONESIA DALAM MENGHADAPI KEBIJAKAN BELT ROAD INITIATIVE TIONGKOK
Abstract
Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam yang eksotis disetiap daerahnya. Hal ini tentunya mempunyai sebuah potensi besar jika didayagunakan dengan benar maka dapat memberikan keuntungan besar bagi negara. Salah satu dengan menciptakan daerah tersebut menjadi destinasi wisata. Dengan memiliki lebih dari 80% populasi Muslim, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan pariwisata halal karena pada dasarnya budaya Indonesia sudah memiliki DNA gaya hidup halal (halal lifestyle). Mengingat perkembangan jumlah wisatawan muslim menunjukkan pertumbuhan yang positif. Ini merupakan modal awal yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi disektor pariwisata. Apalagi dengan menyepakatinya Indonesia bergabung dengan China dalam proyek Belt Road Initiative (BRI) diharapkan memberikan dampak baik bagi pengembangan halal tourism di daerah Indonesia seperti Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Bali yang akan dilalui oleh proyek ini. Dengan menggunakan metode eksploratis berdasarkan studi literatur, penelitian akan membahas dan menjawab persoalan yang berkaitan dengan pengembangan halal tourism di sektor pariwisata Indonesia dalam mengahadapi kebijakan Belt Road Initiative Tiongkok. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan yang pertama, Pelaksanaan kebijakan jalur Belt Road Initiative yang secara maqoshid syariahnya diyakini akan menciptakan maslahah yang besar untuk masyarakat. Sehingga berdasarkan kondisi inilah proyek ini bisa dikatakan sudah sesuai prinsip syariah, apalagi ketika Indonesia merespon proyek BRI ini dengan mengembangkan pariwisata halal. Yang kedua, dengan ketentuan pelaksanaan pariwisata halal harus mengacu pada standar syariah yang ditentukan. Standar syariah yang dimaksud disini adalah standar mengenai kepatuhan terhadap prinsip – prinsip syariah, kepatuhan terhadap stadandar yuridis yang diwujudkan dalam fatwa DSN MUI no 108 tahun 2016, dan standar etik yang diterapkan oleh setiap pelaku pariwisata syariah yang dikembangkan di empat daerah yang masuk jalur BRI. Yang ketiga, kesiapan wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Bali dalam pengembangan pariwisata halal secara umum dapat dikatakan sudah siap. Hal ini dapat didasarkan dari kesiapan aspek ekonomi dan demorafi. Dengan adanya pengembangan wisata halal di jalur Belt Road Initiative diharapkan akan menarik investor yang memberikan dana investasinya untuk pengembangan pariwisata halal, dan jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi berdasarkan PDB maka keempat wilayah tersebut sangat layak dengan mengacu pada pertumbuhan PDB nya dikisaran 5 – 6 %. Selain itu dilihat dari kesiapan demografi yang secara umum sudah memadai. Namun masih diperlukan kajian yang lebih mendalam dalam menjalankan wisata halal didaerah yang minim beragama muslim. Selain itu, diperlukan sikap pro aktif baik dari pusat maupun daerah untuk membuat regulasi mengenai halal toruism dalam menyiapkan proyek jaluk BRI yang sesuai dengan master plan ekonomi syariah 2019-2024