Kekalahan Keberagaman Di Ruang Publik Atas Fatwa Sesat MUI: Pendekatan Semantik Terhadap Term Dalal Dalam Alquran

Abstract

Secara konsitusional, Indonesia menjamin hak kebebasan beragama seluruh warga negaranya. Namun pada dataran realitas, aturan tersebut berbenturan dengan fakta bahwa aksi vandalisme terhadap kelompok keagamaan tertentu, terutama dalam lingkup agama atau aliran minoritas, masih kerap menjadi fenomena. Perilaku kekerasan terjadi antara lain karena terdapat satu kelompok yang memiliki acuan dasar tentang apa dan bagaimana seharusnya beragama dijalankan dalam ruang publik. Dengan kata lain, narasi-narasi eksklusif masih menjadi acuan kelompok tertentu. Dalam hal ini, MUI merumuskan 10 kriteria aliran sesat, yang pada satu sisi dapat menjadi rumusan tentang batasan beragama secara “benar”, namun pada sisi lain menyimpan ide eksklusif. Berlatar fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pandangan Alquran tentang isu kebebasan beragama, melalui pendekatan semantik terhadap term dalal. Lebih lanjut, wacana Alquran tersebut akan disintesakan dengan diskursus negara bangsa dan social capital. Pada gilirannya kedua sintesa tersebut menghadirkan simpulan bahwa kebebasan beragama menemukan referensial Alquran dan relevan dalam ruang publik Indonesia.